Tata Kelola Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

 

Sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung Republik Indonesia di wilayah Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda menjalankan roda kelembagaan berdasarkan mandat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Untuk mewujudkan tata kelola peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel, struktur organisasi PTA Samarinda ditopang oleh dua pilar utama yang saling bersinergi: Kepaniteraan sebagai pelaksana teknis yustisial dan Kesekretariatan sebagai unit pendukung administrasi umum (supporting unit).

 

1. Kepaniteraan (Pelaksana Teknis Yustisial)

Dipimpin oleh seorang Panitera, Kepaniteraan bertugas menyelenggarakan dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara banding. Sesuai tata kerja PERMA No. 7 Tahun 2015, bidang ini membawahi:

Panitera Muda Banding
Menangani alur administrasi perkara banding dari awal hingga akhir, meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dari Pengadilan Agama pengaju, registrasi, distribusi berkas ke Majelis Hakim, hingga minutasi dan pengiriman salinan putusan.

Panitera Muda Hukum
Mengelola pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara serta statistik peradilan. Unit ini juga bertanggung jawab atas penataan arsip perkara, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan informasi peradilan publik, serta pengelolaan meja pengaduan.

 

2. Kesekretariatan (Pelaksana Dukungan Manajerial & Sarana)

Dipimpin oleh seorang Sekretaris, Kesekretariatan bertugas memberikan dukungan pelayanan administratif, sumber daya, dan sarana prasarana peradilan. Bidang ini terbagi menjadi dua bagian:


Bagian Perencanaan dan Kepegawaian

  • Subbagian Rencana Program dan Anggaran: Menyusun perencanaan strategis (Renstra), rencana kerja anggaran (RKA-K/L), serta evaluasi kinerja program dan anggaran (DIPA).
  • Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi: Mengelola pembinaan dan pengembangan karier aparatur, administrasi kepegawaian, hingga optimalisasi infrastruktur jaringan dan sistem informasi peradilan.
     

Bagian Umum dan Keuangan

  • Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga: Bertanggung jawab atas urusan persuratan dinas, keprotokolan, keamanan, pemeliharaan gedung/lingkungan kantor, serta penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).
  • Subbagian Keuangan dan Pelaporan: Menjalankan tata kelola perbendaharaan, akuntansi, kepatuhan perpajakan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan berkala.

Melalui integrasi tugas dan fungsi kedua pilar ini, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda terus berkomitmen mengoptimalkan pelayanan hukum, memperkuat keterbukaan informasi publik, dan menghadirkan peradilan berintegritas bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Kalimantan Timur.