Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan instrumen baku layanan permohonan informasi publik sesuai standar Perki No. 1 Tahun 2021. Seluruh dokumen resmi dilengkapi logo dan identitas PTA Samarinda.

Silakan unduh dokumen dan instrumen layanan resmi berikut:

Formulir Permohonan Informasi Publik

Digunakan pemohon untuk mengajukan permohonan informasi secara luring/tertulis ke Desk Layanan PPID dengan melampirkan salinan identitas diri.

[Unduh Formulir Permohonan (PDF)]

 

Formulir Permintaan Salinan Informasi Publik

Digunakan oleh pemohon yang membutuhkan salinan/duplikasi fisik atau digital atas dokumen/informasi publik yang telah disetujui, mencakup pilihan media penyerahan dan rincian penggandaan (bila ada).

[ Unduh Formulir Permintaan Salinan Informasi (PDF) ]

 

Formulir Pemberitahuan Tertulis PPID

Format baku jawaban resmi PPID kepada pemohon terkait status penguasaan informasi, cara pemberian, serta estimasi waktu penyediaan.

[Unduh Contoh Format Pemberitahuan Tertulis (PDF)]

 

Formulir Keberatan Pemohon Informasi Publik

Digunakan oleh pemohon informasi untuk mengajukan keberatan resmi kepada Atasan PPID apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi sesuai tenggat waktu, biaya yang dikenakan tidak wajar, atau alasan keberatan lain sesuai UU KIP. Formulir baku telah dilengkapi identitas dan logo resmi [Nama Badan Publik].

[ Unduh Formulir Keberatan Informasi Publik (PDF) ]

 

Buku Register Permohonan Informasi Publik

Buku kendali dan rekapitulasi pencatatan seluruh permohonan informasi publik yang masuk ke meja layanan PPID secara berkala.

[Unduh Rekap / Format Buku Register (PDF)]

 

Buku Register Penyampaian Keberatan Informasi Publik

Buku kendali dan pencatatan resmi atas setiap pengajuan keberatan pemohon kepada Atasan PPID, memuat tanggal pengajuan, alasan keberatan, hingga tanggapan/keputusan Atasan PPID.

[ Unduh Rekap / Format Register Keberatan (PDF) ]

 

Surat Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Pemenuhan Informasi Publik

Format resmi pemberitahuan tertulis yang disampaikan kepada pemohon dalam hal pemenuhan informasi membutuhkan perpanjangan waktu kerja (maksimal 7 hari kerja berikutnya) beserta alasan penundaannya.

[ Unduh Format Pemberitahuan Perpanjangan Waktu (PDF) ]

 

Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Permohonan Informasi Publik

Format baku resmi PPID yang diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon informasi dalam hal berkas atau persyaratan administrasi permohonan belum lengkap, memuat rincian dokumen yang harus dipenuhi serta batas waktu pemenuhan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dokumen baku telah dilengkapi identitas dan logo resmi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

[ Unduh Format Pemberitahuan Perpanjangan Waktu (PDF) ]