Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas Wicara
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda berkomitmen mewujudkan layanan informasi publik yang inklusif, setara, dan mandiri bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk mendukung kemudahan berkomunikasi, kami menyediakan sarana khusus guna membantu pemohon disabilitas wicara dalam menyampaikan pertanyaan maupun permohonan informasi secara jelas dan nyaman.
Media Komunikasi Bahasa Isyarat
Guna menjembatani komunikasi yang efektif dan dua arah antara pengguna layanan dan petugas, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyediakan kamus bahasa isyarat standar:
- Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO)
- Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI)
Kamus bahasa isyarat ini dapat diakses secara fleksibel dalam dua bentuk:
- Format Digital: Tersedia langsung di situs resmi PPID agar dapat dipelajari atau digunakan secara daring sebelum berkunjung.
- Format Cetak: Tersedia di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk digunakan langsung saat berkonsultasi di ruang pelayanan.

Pendampingan Petugas Layanan
Selain penyediaan kamus isyarat, petugas PTSP dan PPID Pengadilan Tinggi Agama Samarinda siap memberikan bantuan serta pendampingan langsung sesuai kebutuhan komunikasi pengguna layanan. Seluruh proses pelayanan diberikan dengan mengedepankan sikap ramah, menghormati martabat, serta menjaga hak dan kemandirian penyandang disabilitas.
