Sarana Aksesibilitas Layanan Informasi Publik

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang inklusif, mudah diakses, aman, nyaman, dan setara bagi seluruh masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan sarana aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, meliputi fasilitas komunikasi, akses menuju ruang pelayanan, media informasi dalam huruf Braille, alat bantu mobilitas, serta fasilitas pendukung lainnya.

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan PPID siap memberikan bantuan serta pendampingan sesuai dengan kebutuhan setiap pengguna layanan. Pelayanan diberikan dengan tetap menghormati martabat, kemandirian, hak, dan pilihan penyandang disabilitas.

a. Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas Wicara

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyediakan sarana komunikasi yang dapat membantu penyandang disabilitas wicara dalam menyampaikan permohonan dan memperoleh informasi publik.Sarana tersebut berupa kamus bahasa isyarat yang mencakup Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) dan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Kamus tersedia dalam bentuk digital pada website PPID dan dalam bentuk cetak di ruang pelayanan.

Ketersediaan media tersebut diharapkan dapat mendukung komunikasi yang lebih efektif antara petugas dan pengguna layanan. Apabila diperlukan, petugas PTSP dan PPID juga siap memberikan bantuan komunikasi sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.

b. Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas Rungu

Untuk mendukung pelayanan bagi penyandang disabilitas rungu, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyediakan media komunikasi visual berupa kamus BISINDO dan SIBI.

Media tersebut dapat digunakan untuk membantu penyampaian pertanyaan, kebutuhan, dan informasi selama proses pelayanan. Komunikasi juga dapat dilakukan secara tertulis atau melalui media lain yang paling nyaman bagi pengguna layanan.

Petugas memberikan pelayanan dengan memperhatikan kebutuhan komunikasi masing-masing pengguna agar informasi dapat diterima dengan jelas dan proses pelayanan dapat berlangsung dengan baik. Aksesibilitas lain dapat di lihat pada tautan ini. Klik di Sini

 

c. Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas Netra

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyediakan jalur pemandu bertekstur dan bahan informasi dalam huruf Braille untuk mendukung aksesibilitas bagi penyandang disabilitas netra. Jalur pemandu disediakan untuk membantu pengguna mengenali arah menuju area pelayanan. Selain itu, tersedia beberapa bahan informasi dalam huruf Braille, yaitu:

  • Jaminan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian;
  • Prosedur Pengiriman Produk Pengadilan;
  • Alur Berkas Perkara Tingkat Banding; dan
  • Panduan Penggunaan E-Court.

Media tersebut memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas netra untuk memperoleh dan memahami informasi mengenai hak, prosedur, alur perkara, dan layanan pengadilan secara lebih mandiri. Petugas juga siap memberikan pendampingan apabila dibutuhkan oleh pengguna layanan.

d. Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas Lainnya

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda turut menyediakan fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas fisik, pengguna alat bantu mobilitas, serta pengguna layanan lainnya yang memerlukan akomodasi tertentu.

Fasilitas yang tersedia meliputi:

  • area parkir khusus yang dilengkapi marka dan rambu;
  • jalur landai atau ramp menuju gedung;
  • pegangan tangan atau handrail pada jalur landai;
  • kursi roda;
  • kruk atau alat bantu jalan;
  • Pojok Layanan di area PTSP;
  • toilet aksesibel bagi laki-laki dan perempuan; serta
  • pegangan rambat atau grab bar di dalam toilet.

Area parkir khusus berada dekat dengan jalur landai untuk memudahkan akses menuju gedung. Kursi roda dan kruk disediakan bagi pengguna yang memerlukan dukungan mobilitas. Sementara itu, toilet aksesibel dilengkapi pegangan rambat untuk mendukung keamanan, kenyamanan, dan kemandirian pengguna. Adapun fasilitas aksebilitas bagi penyandang disabilitas lainnya ada ditautan ini. Klik di Sini