Komitmen Pelayanan dan Regulasi Sanksi Internal Penanganan Keberatan Informasi Publik
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda telah menerbitkan regulasi internal melalui:
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 125/KPTA.W17-A/SK.HM1.1/II/2025 tentang Tata Cara Penanganan Keberatan dan Sanksi Internal atas Pengabaian Pernyataan Keberatan Permohonan Informasi Publik oleh Atasan PPID pada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Surat Keputusan ini secara khusus mengatur kepastian batas waktu, definisi tindakan pengabaian, sanksi bagi aparatur, serta mekanisme mitigasi pengawasan:
1. Batas Waktu Penyelesaian Keberatan
Atasan PPID berkewajiban memberikan tanggapan atau keputusan tertulis atas permohonan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak register keberatan dinyatakan lengkap.
2. Kategori Tindakan Pengabaian Keberatan
Tindakan yang dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau pengabaian meliputi:
- Tidak memberikan keputusan atau tanggapan tertulis sampai melampaui batas waktu 30 hari kerja.
- Tidak mencatat atau melalaikan penyerahan berkas keberatan dari Petugas Layanan kepada Atasan PPID.
- Sengaja menunda penyiapan draf tanggapan keberatan oleh petugas atau tim penelaah yang ditunjuk.
3. Penerapan Sanksi Internal
Apabila terjadi kelalaian atau pengabaian, diberlakukan sanksi bertingkat:
- Kelalaian Administratif: Diberikan Teguran Tertulis dari Atasan Langsung/Ketua PTA Samarinda serta pemotongan/pengurangan nilai capaian kinerja bulanan (SKP).
- Dampak Sengketa Informasi: Apabila pengabaian mengakibatkan timbulnya Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi dan PTA Samarinda dinyatakan bersalah/kalah, pejabat atau petugas penanggung jawab akan dikenakan pemeriksaan disiplin berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta dilakukan evaluasi penuh terhadap struktur Tim Pengelola PPID dan Sekretariat Keberatan.
4. Mekanisme Pengawasan dan Mitigasi (Early Warning)
Untuk mencegah terjadinya pengabaian:
- Peringatan Dini (Early Warning): Tim Sekretariat Keberatan wajib menerbitkan peringatan dini kepada Atasan PPID pada hari kerja ke-20 sejak register diterbitkan jika draf tanggapan belum diselesaikan.
- Pengawasan Berkala: Kepatuhan terhadap tenggat waktu dipantau secara rutin oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang (Hatibinwas) Pengawasan Pelayanan Publik/PPID.
Unduh SK KPTA Samarinda Nomor: 125/KPTA.W17-A/SK.HM1.1/II/2025