Kebijakan dan Standar Pemberian Penghargaan (Reward)
Pelaksana Layanan Informasi Publik
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda berkomitmen penuh untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi, integritas, dan profesionalisme aparatur, instansi menetapkan kebijakan resmi terkait pemberian penghargaan (reward) bagi pelaksana layanan informasi publik.
Kebijakan ini diatur melalui SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 126/KPTA.W17-A/SK.HM1.1/II/2025.
1. Tujuan Pemberian Penghargaan
Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kinerja nyata pelaksana layanan.
- Mendorong budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
- Menjaga kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik.
- Mendorong inovasi serta perbaikan layanan secara berkelanjutan.
2. Sasaran Penerima
Penghargaan dapat diberikan kepada individu maupun tim yang bertugas sebagai pelaksana layanan informasi publik, yang meliputi:
- Petugas meja informasi.
- Pejabat atau petugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
- Pengelola dokumentasi dan informasi publik.
- Pengelola situs web atau media informasi resmi.
- Pegawai atau tim lain yang memberikan kontribusi nyata dalam layanan informasi publik.
3. Indikator dan Aspek Penilaian
Penilaian dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis bukti (evidence-based) dengan menggunakan indikator terukur berikut:
- Ketepatan Waktu Pelayanan (Bobot 25%): Konsistensi memproses permohonan sesuai standar waktu yang berlaku.
- Akurasi & Kelengkapan Informasi (Bobot 20%): Kesesuaian, kevalidan, dan kejelasan informasi yang disajikan.
- Profesionalisme & Responsivitas (Bobot 15%): Sikap ramah, tanggap, dan tidak diskriminatif dalam melayani pemohon.
- Kepatuhan Terhadap SOP (Bobot 15%): Ketaatan penuh terhadap aturan dan standar layanan informasi.
- Survei Kepuasan Pengguna Layanan (Bobot 15%): Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
- Inovasi & Perbaikan Layanan (Bobot 10%): Kontribusi kreatif dalam pengembangan mutu pelayanan informasi.
4. Bentuk Penghargaan
Apresiasi yang diberikan kepada pelaksana terbaik dapat berupa:
- Piagam penghargaan.
- Penetapan resmi sebagai Pelaksana Layanan Informasi Publik Terbaik.
- Pengakuan resmi dari pimpinan.
- Publikasi prestasi melalui media internal instansi.
- Kesempatan mengikuti program pelatihan atau pengembangan kompetensi.