Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas Rungu
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang inklusif, mudah diakses, aman, nyaman, dan setara bagi seluruh masyarakat. Pelayanan diberikan dengan senantiasa menghormati martabat, kemandirian, hak, serta pilihan penyandang disabilitas.
Sarana Komunikasi Visual & Bahasa Isyarat
Untuk mendukung kemudahan pelayanan dan penyampaian informasi bagi penyandang disabilitas rungu, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyediakan sarana komunikasi visual, antara lain:
- Kamus Bahasa Isyarat: Tersedia media visual berupa Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) dan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) untuk membantu penyampaian pertanyaan, kebutuhan, serta penerimaan informasi publik secara jelas.
- Komunikasi Tertulis & Alternatif: Layanan komunikasi juga dapat dilakukan secara tertulis atau memanfaatkan media lain yang paling nyaman bagi pengguna layanan.


Pendampingan Petugas Layanan
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan PPID siap memberikan pelayanan serta pendampingan langsung dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan komunikasi setiap pemohon informasi. Pendekatan ini memastikan setiap tahapan layanan berjalan lancar dan informasi diterima secara utuh serta akurat.