Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Sebagai bagian dari komitmen Mahkamah Agung RI dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda terus berupaya menyelenggarakan layanan informasi publik yang efektif, efisien, dan akuntabel. Keterbukaan informasi merupakan hal yang fundamental, namun dalam pelaksanaannya tetap diperlukan kebijakan tertentu untuk mengecualikan informasi spesifik demi menjaga keadilan dan melindungi hak-hak individu.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 1867/KPTA.W17-A/SK.HM1.1/VIII/2026 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Tahun 2026, terdapat beberapa kategori informasi yang tidak dapat diakses secara bebas oleh publik. Kebijakan ini diambil dengan berlandaskan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Penetapan pengecualian ini bertujuan untuk:
- Menjaga Independensi Peradilan: Melindungi kerahasiaan proses musyawarah hakim guna menghindari intervensi atau intimidasi dari pihak luar.
- Memberikan Perlindungan Hukum: Menjamin keamanan identitas pelapor (whistleblower) serta menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran.
- Melindungi Hak Privasi dan Martabat: Menjaga kerahasiaan data pribadi aparatur sipil negara, rekam medis, dokumen mediasi perkara perdata agama (seperti perceraian dan waris), serta melindungi identitas pihak tertentu seperti anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum.
- Menjamin Kelancaran Proses Hukum: Menjaga agar Berita Acara Sidang dan alat bukti tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan.
Daftar Informasi yang Dikecualikan ini menjadi acuan resmi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Melalui kebijakan ini, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda berharap dapat terus mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih dan transparan, tanpa mengorbankan privasi serta keadilan bagi setiap pihak.
Dokumen dan Informasi Terkait:
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan kebijakan ini, masyarakat dapat mengakses dokumen-dokumen resmi terkait pelayanan informasi melalui tautan di bawah ini:
- Daftar Informasi yang Dikecualikan oleh Badan Publik tahun 2025 – Lihat rincian lengkap mengenai jenis-jenis informasi yang tidak dapat diakses publik beserta jangka waktu pengecualiannya.
- Hasil Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan 2025 – Lihat dokumen analisis mengenai dampak dan pertimbangan hukum (konsekuensi dibuka/ditutup bagi publik) sebelum suatu informasi resmi dikecualikan.
- Surat Keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan 2025 – Unduh berkas asli SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 1617/KPTA.W17-A/SK.HM1.1/VI/2025
- Surat Keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan 2026 – Unduh berkas asli SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 1867/KPTA.W17-A/SK.HM1.1/VIII/2026