MAKLUMAT DAN STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA

Maklumat di atas dilaksanakan berdasarkan 6 (enam) pilar standar pelayanan baku:

 

1. Dasar Hukum

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
PERMA No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
PERKI No. 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
PERKI No. 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan Informasi Publik
SK KMA No. 2-144 Tahun 2022tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 2002/KPTA.W17-A/SK.HM1.1/IX/2026tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Tahun 2026

 

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

Tersedia melalui loket fisik (Frontdesk Meja PPID) dan kanal daring (Portal E-PPID) dengan pengisian formulir permohonan, verifikasi identitas pemohon, penelusuran dokumen, dan pemberian tanda terima/kode pelacakan tiket. Alur operasional selengkapnya dapat dipelajari melalui Kumpulan SOP Layanan Informasi Publik.

 

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Konfirmasi/pemberitahuan awal: maksimal 1 (satu) hari kerja.

Penyediaan dokumen siap sedia: maksimal 3 (tiga) hari kerja.

Penelaahan mendalam/kompleks: maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan resmi).

 

4. Biaya / Tarif

Pelayanan informasi publik diselenggarakan tanpa biaya (Rp0,-). Informasi lengkap mengenai ketentuan penggandaan salinan dan media penyimpanan diatur pada halaman Kebijakan Biaya Pelayanan Informasi Publik PTA Samarinda.

 

5. Jaminan Pelayanan

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menjamin kepastian penyelenggaraan layanan informasi publik yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel melalui komitmen operasional berikut:

  • Integritas Bebas Pungli & Tolak Gratifikasi: Penerapan zona integritas wilayah bebas korupsi dengan pengawasan ketat melalui CCTV area pelayanan, meja layanan terpadu satu pintu (PTSP), serta larangan keras pemberian imbalan dalam bentuk apa pun bagi aparatur peradilan.
  • Perlindungan Hak & Kerahasiaan Data Pribadi Pemohon: Identitas diri pemohon serta rincian permohonan informasi dikelola secara aman dalam sistem basis data tertutup, terlindungi dari kebocoran maupun pemanfaatan oleh pihak yang tidak berwenang sesuai amanat regulasi perlindungan data.
  • Perlakuan Non-Diskriminatif & Setara: Setiap pemohon informasi memperoleh hak, kecepatan respons, dan perlakuan etis yang sama tanpa memandang suku, agama, ras, status sosial, maupun afiliasi politik.
  • Fasilitas Ramah Disabilitas & Kelompok Rentan: Penyediaan sarana prioritas langsung di kantor pengadilan berupa jalur pemandu (guiding block), ramp kursi roda, loket prioritas rendah, kursi roda dan tongkat kruk, alat bantu dengar, serta pendampingan khusus bagi lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.

6. Evaluasi Kinerja Pelayanan

Pengukuran kepuasan masyarakat dilakukan secara berkala melalui instrumen Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), yang hasilnya ditindaklanjuti secara terpadu melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan resmi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda:

  • Pembinaan dan Pengarahan Rutin Pimpinan: Pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris) secara berkala melaksanakan rapat dinas bulanan, apel rutin, serta morning briefing bagi petugas PTSP dan Meja Layanan PPID. Pembinaan berfokus pada penguatan budaya kerja berorientasi pelayanan (Service Excellence), penegakan integritas bebas pungli/gratifikasi, kedisiplinan aparatur, serta pemenuhan sarana ramah kelompok rentan.
  • Pengawasan Fungsional oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hawasda/Hawasbid): Pengawasan melekat dan berkala diselenggarakan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang terhadap manajemen peradilan, tata laksana administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan, ketertiban register layanan informasi, hingga kepatuhan SOP meja layanan. Temuan pengawasan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk segera ditindaklanjuti.
  • Pengawasan Berbasis Saluran Pengaduan (SIWAS & SP4N-LAPOR!): Penyelenggaraan pengawasan eksternal dan internal terintegrasi melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS MA-RI) serta portal pengaduan masyarakat, menjamin setiap keluhan atau dugaan pelanggaran wewenang petugas ditindaklanjuti secara cepat, terukur, dan akuntabel. 
  • Rapat Tinjauan Manajemen & Monev Internal Triwulanan: Seluruh hasil capaian indeks SKM/IPKP, laporan buku register permohonan informasi, dan rekomendasi hasil pengawasan dibahas secara komprehensif dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja berkala guna merumuskan perbaikan mutu layanan yang berkelanjutan.
  • Kebijakan Penghargaan (Reward) Pelaksana Layanan: Berdasarkan evaluasi kinerja berkala, kepatuhan standar waktu, perolehan survei kepuasan tertinggi, dan dedikasi integritas bebas pungli, Pimpinan memberikan penghargaan (reward) resmi berupa piagam apresiasi petugas layanan terbaik (Role Model/Petugas Meja Layanan Terbaik) serta prioritas pengembangan kompetensi secara periodik.