Aturan Sanksi Internal atas Keterlambatan dan Pengabaian Permohonan Informasi Publik

Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda telah menetapkan regulasi internal khusus mengenai penegakan disiplin dan sanksi bagi petugas pengelola layanan informasi.

Kebijakan ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 124/KPTA.W17-A/SK.HM1.1/II/2025 tentang Sanksi Internal dan Penegakan Disiplin Petugas Pengelola Layanan Informasi Publik dalam Penanganan Permohonan Informasi.
 

Batas Waktu Pelayanan

Setiap permohonan informasi publik wajib ditangani sesuai standar waktu berikut:

  • Waktu Respons: Tim PPID dan Petugas Layanan Informasi wajib memberikan tanggapan/keputusan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
     
  • Perpanjangan Waktu: Apabila informasi memerlukan penelusuran lebih lanjut, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan menyampaikan surat pemberitahuan tertulis dan alasannya kepada pemohon sebelum batas waktu 10 hari kerja berakhir.
     

Bentuk Pelanggaran

Petugas dinyatakan melakukan kelalaian atau pelanggaran internal apabila:

  1. Mengabaikan atau tidak merespons permohonan informasi publik hingga melampaui batas waktu 10 hari kerja tanpa adanya surat pemberitahuan perpanjangan.
     
  2. Sengaja memperlambat penelusuran dokumen, uji konsekuensi, atau penyediaan informasi publik yang tergolong terbuka.
     
  3. Menolak permohonan informasi tanpa menyertakan Surat Keputusan Penolakan resmi dari PPID.
     

Jenjang Sanksi Internal

Atas pelanggaran yang dilakukan, petugas pengelola layanan informasi dikenakan sanksi bertingkat:

Sanksi Ringan:

  • Teguran Lisan: Diberikan oleh Atasan Langsung / PPID Utama apabila keterlambatan terjadi 1 (satu) kali karena kelalaian administratif.
  • Teguran Tertulis: Diterbitkan langsung oleh Ketua PTA Samarinda jika petugas mengabaikan permohonan lebih dari 1 (satu) kali dalam kurun waktu satu tahun anggaran.

Sanksi Sedang dan Berat:

Diberlakukan apabila kelalaian disengaja sehingga memicu sengketa informasi di Komisi Informasi atau mencoreng nama baik lembaga, meliputi:

  • Pemberhentian/dikeluarkan dari keanggotaan Tim PPID atau Petugas Layanan Informasi.
  • Pengusulan hukuman disiplin sedang/berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
  • Pemotongan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan tunjangan kinerja (tukin).

 

Mekanisme Pengawasan dan Pemeriksaan

Penegakan disiplin ini berjalan melalui pengawasan ketat:

  • Pengawasan Internal: Dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang secara berkala.
  • Saluran Pengaduan Masyarakat: Masyarakat dapat melaporkan kelalaian petugas secara langsung melalui aplikasi pengaduan resmi Mahkamah Agung (SIWAS) maupun kanal nasional SP4N-LAPOR!.
  • Pemeriksaan: PPID Utama bersama Tim Pengawas Internal melakukan pemeriksaan tertulis kepada petugas terkait sebelum keputusan penjatuhan sanksi diterbitkan.

 

Unduh SK KPTA Samarinda Nomor: 124/KPTA.W17-A/SK.HM1.1/II/2025