Sistem Pengaduan dan Pelaporan

Portal Pengaduan, Pelaporan, dan Transparansi

PTA Samarinda menyediakan akses ke kanal resmi untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik, melaporkan dugaan pelanggaran, serta melaporkan penerimaan gratifikasi. Gunakan kanal sesuai jenis laporan agar penanganannya dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Catatan terkait pemantauan pelayanan informasi publik LAPOR!, SIWAS Mahkamah Agung, dan GOL KPK memiliki fungsi yang berbeda dan bukan satu sistem terpadu untuk melacak permohonan informasi publik kepada PPID dari awal hingga akhir. Untuk memantau permohonan informasi publik, gunakan kanal PPID tempat permohonan diajukan dan simpan nomor registrasi/bukti pengajuan. Status dan tahapan yang tersedia bergantung pada sistem masing-masing.
📣
Kanal Pengaduan dan Pelaporan Resmi
Pilih portal berdasarkan tujuan dan jenis laporan
🔎
Prinsip Pemantauan Laporan
Tahapan umum yang dapat dilakukan pemohon/pelapor, bergantung pada portal
1

Pengajuan

Isi formulir dan uraikan laporan sesuai jenis layanan serta instansi tujuan.

2

Nomor Registrasi

Simpan nomor laporan, bukti pengajuan, atau akses akun untuk keperluan penelusuran.

3

Verifikasi & Tindak Lanjut

Instansi berwenang memeriksa laporan dan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur.

4

Pemantauan

Periksa status, permintaan tambahan, atau tanggapan melalui fitur resmi portal terkait.

Penting: tahapan, kerahasiaan identitas, akses status, dan waktu penyelesaian mengikuti kebijakan masing-masing portal. Tidak semua laporan dapat dilihat secara terbuka oleh masyarakat; pelapor mungkin perlu masuk ke akun dan menggunakan nomor registrasi.