INFORMASI PUBLIK YANG TERSEDIA SETIAP SAAT

PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA

Dalam rangka mewujudkan tata kelola peradilan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyediakan serta memutakhirkan katalog Informasi Publik yang Wajib Disediakan Setiap Saat.

Seluruh dokumen di bawah ini telah dikelola, didokumentasikan secara tertib dalam basis data arsip PPID, dan berada dalam kondisi siap akses bagi masyarakat:

  1. Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025 : Dokumen master inventaris resmi yang memuat klasifikasi seluruh informasi publik yang dikuasai, diproduksi, dan dikelola oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. 
  2. Daftar Kebijakan Pejabat dalam Pertemuan Terbuka : Kompilasi arahan strategis, naskah sambutan resmi, serta materi pemaparan kebijakan pimpinan dalam berbagai forum, sosialisasi, audiensi, maupun pertemuan terbuka bersama pemangku kepentingan dan publik.
  3. Agenda Kerja Badan Publik dan Pimpinan : Jadwal pelaksanaan program kerja institusi, kalender kegiatan kedinasan, serta agenda kerja pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
  4. Prosedur & Tata Cara Pengaduan : Panduan operasional dan mekanisme penyampaian laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, maupun ketidaksesuaian standar pelayanan.
  5. Pengaduan Masyarakat : Rekapitulasi berkala penanganan laporan aduan yang masuk melalui meja pengaduan fisik maupun kanal digital terintegrasi (seperti SIWAS Mahkamah Agung RI dan SP4N-LAPOR!).
  6. Pengawasan Internal : Laporan hasil pengawasan berkala oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid), audit kepatuhan, serta monitoring tindak lanjut pembinaan pengawasan daerah se-Kalimantan Timur.
  7. Surat-Menyurat Pimpinan : Daftar register arsip korespondensi kedinasan, disposisi, dan surat keputusan pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan (di luar data yang dikecualikan menurut ketentuan hukum).
  8. Perjanjian Kerja Sama (MoU) : Salinan naskah kesepakatan bersama, nota kesepahaman, dan dokumen kontrak kemitraan strategis antara Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan instansi pemerintah, lembaga perbankan, maupun perguruan tinggi.
  9. Data Dukung dan Realisasi Program Prioritas : Bundel dokumen pertanggungjawaban administratif dan keuangan pelaksanaan program prioritas/unggulan tahun 2025 (mencakup KAK/TOR, SK penetapan, laporan realisasi kegiatan, hingga bukti serapan anggaran).

Masyarakat, akademisi, atau pihak berkepentingan yang memerlukan salinan resmi dari dokumen-dokumen di atas dapat mengajukan permohonan melalui menu E-PPID (Permohonan Informasi Online) pada website ini atau datang langsung ke Meja Layanan (Frontdesk) PPID Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada jam kerja operasional. Setiap permohonan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik.