Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama Samarinda didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) fungsional serta tenaga ahli yang kompeten. Keberadaan tim ahli ini menjadi pilar utama dalam memastikan sarana, prasarana, dan pengelolaan dokumen informasi publik dapat berjalan secara optimal.

Berdasarkan bukti formal Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 2002/KPTA.W17-A/SK.HM1.1/IX/2026, aspek kompetensi keahlian yang dimiliki oleh PPID Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dipetakan sebagai berikut:

1. Bidang Teknologi Informasi (Pranata Komputer & Sistem Informasi)
Untuk menunjang pengelolaan informasi berbasis digital, PPID memiliki tim pelaksana dengan keahlian teknologi informasi, yaitu:

  • Arif Pribadi, S.Kom. (Pranata Komputer Ahli Pertama)
  • Sofyan Rifai, ST (Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi)
  • Fajar Herustia, S.Kom. dan Fahrizal Iswanto, S.Kom. (PPID Pelaksana)

Kombinasi keahlian ini bertugas penuh dalam mengoperasikan sistem layanan elektronik, menjaga keandalan teknologi informasi, serta mengelola publikasi berkala pada situs resmi peradilan.

2. Bidang Dokumentasi dan Pengarsipan (Arsiparis)
Ketersediaan, kerapian, dan keamanan dokumen publik dijamin oleh tenaga fungsional pengarsipan yang kompeten, yaitu:

  • Irma Septianingsih, A.Md.A.B. (Arsiparis Terampil)

Keahlian di bidang kearsipan ini memastikan seluruh permohonan informasi, keberatan, serta Daftar Informasi Publik (DIP) terdokumentasi dengan baik, teratur, dan mudah diakses kapan saja dibutuhkan.

3. Bidang Komunikasi, Publikasi, dan Kreator Konten (Pranata Humas)
Meskipun secara nomenklatur jabatan "Pranata Humas" atau "Konten Kreator" tidak tercantum secara spesifik, fungsi hubungan masyarakat, pengelolaan konten publikasi, komunikasi massa, dan penyebaran informasi publik dijalankan secara kolaboratif. Fungsi humas ini digerakkan di bawah koordinasi Drs. H. Aderi, S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum selaku PPID) bersama dengan tim Petugas Pelaksana Layanan Informasi.

Seluruh petugas ini bertanggung jawab dalam menyusun pengumuman publik, mengomunikasikan kebijakan instansi kepada masyarakat, serta memberikan pelayanan prima (service excellent) secara langsung kepada para pemohon informasi.

Melalui sinergi terstruktur antara pranata komputer, arsiparis, dan tim pengelola informasi ini, PPID Pengadilan Tinggi Agama Samarinda berkomitmen penuh untuk menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional.