FRONTDESK (Meja Layanan)

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda telah memiliki frontdesk/meja layanan informasi publik yang terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP merupakan sistem pelayanan yang menyatukan berbagai jenis layanan pengadilan dalam satu tempat, mulai dari penerimaan permohonan hingga penyerahan hasil layanan. Sistem ini bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan akuntabel serta mencegah masyarakat berhubungan langsung dengan bagian internal yang tidak berkepentingan.

Sebagai pengadilan tingkat banding, PTSP Pengadilan Tinggi Agama Samarinda melayani masyarakat dan satuan kerja di wilayah hukumnya, khususnya antara lain:

  • Pemberian informasi publik dan informasi perkara;
  • Pelayanan yang berkaitan dengan perkara tingkat banding;
  • Penerimaan pengaduan masyarakat;
  • Penerimaan surat dan dokumen;
  • Pelayanan administrasi kesekretariatan;
  • Pemberian informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan; serta
  • Layanan lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

Frontdesk PTSP menjadi titik awal bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan layanan. Petugas PTSP memberikan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, serta produk atau hasil layanan. Apabila suatu permohonan memerlukan tindak lanjut dari bagian tertentu, petugas akan meneruskannya kepada unit yang berwenang sehingga pelayanan tetap dilaksanakan melalui mekanisme satu pintu.

PTSP Pengadilan Tinggi Agama Samarinda telah dilengkapi dengan formulir-formulir standar pelayanan informasi publik, antara lain formulir permohonan informasi, formulir keberatan, tanda bukti penerimaan permohonan, serta formulir pendukung lainnya. Tersedia pula buku tamu sebagai sarana pencatatan kunjungan dan kebutuhan pengguna layanan, serta survei kepuasan masyarakat untuk menilai kualitas pelayanan dan menghimpun saran perbaikan.

Dokumentasi frontdesk PTSP, formulir standar pelayanan, buku tamu, dan survei kepuasan layanan dapat dilihat pada tautan eviden.