Ketentuan Biaya Pelayanan Informasi Publik Pada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Dalam rangka penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang efektif dan efisien serta sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, menetapkan ketentuan biaya perolehan informasi publik berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 70/KPTA.W17-A/SK.HM1.1/1/2026. Ketentuan ini disusun berdasarkan pertimbangan Dewan Pertimbangan serta merujuk pada standar pelayanan informasi publik yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia:
1. Layanan Informasi Elektronik Bebas Biaya (Gratis)
- Prinsip Layanan Bebas Biaya: Seluruh informasi publik yang dikelola oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan diberikan dalam bentuk informasi elektronik (softcopy) disediakan secara tanpa biaya / secara cuma-cuma.
- Aksesibilitas Informasi: Pemohon informasi dapat memperoleh dokumen atau salinan informasi elektronik tanpa dibebankan biaya penggandaan atau biaya administrasi apa pun.
2. Biaya Penggandaan Dokumen dan Salinan Cetak
- Ketentuan Biaya Cetak: Apabila informasi publik yang diminta oleh pemohon diberikan dalam bentuk naskah cetak (hardcopy), maka atas pemberian dokumen tersebut dikenakan biaya perolehan.
- Besaran Tarif Resmi: Tarif resmi perolehan salinan cetak atau penggandaan dokumen ditetapkan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) per lembar.
- Pelaksanaan Penggandaan: Pelaksanaan penggandaan atau penyediaan salinan dalam bentuk cetak dilakukan secara langsung oleh Petugas Layanan Informasi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
3. Tata Cara Pembayaran dan Penyerahan Tanda Terima Resmi
- Mekanisme Pembayaran: Pemohon informasi melakukan pembayaran biaya penggandaan/fotokopi naskah cetak secara langsung kepada Petugas Layanan Informasi.
- Bukti Pembayaran Resmi: Atas pembayaran yang telah diterima, Petugas Layanan Informasi wajib menerbitkan dan menyerahkan tanda terima pembayaran kepada pemohon informasi sebagai bukti transaksi yang sah.