Permintaan Layanan Informasi
Layanan Permohonan Informasi Publik Pengadilan Tinggi Agama Samarinda diselenggarakan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi peradilan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Rincian prosedur, standar jangka waktu penyelesaian, pelaporan kinerja, serta mekanisme keberatan dapat diakses melalui daftar informasi di bawah ini.
Layanan Informasi | Rincian Informasi |
| Jangka Waktu Pemenuhan Permohonan Informasi Publik | Lihat Informasi |
| Jumlah Permohonan Informasi Publik yang Dikabulkan dan Ditolak | Lihat Informasi |
| Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik | Lihat Informasi |
| Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik | Lihat Informasi |
| Penyampaian Laporan Tahunan 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur | Lihat Informasi |
| Tata Cara Memperoleh Informasi Publik dan Kontak Pihak yang Bertanggung Jawab | Lihat Informasi |
| Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik serta Kontak Pihak yang Bertanggung Jawab | Lihat Informasi |
| Daftar Informasi yang Dikecualikan oleh Badan Publik | Lihat Informasi |
| Hasil Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan | Lhat Informasi |
Untuk konsultasi, konfirmasi permohonan, atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi saluran resmi PPID Pengadilan Tinggi Agama Samarinda:
WhatsApp Official: 0853-9398-8155
Telepon Kantor: 0541-733337
Email Resmi: ptasamarinda@gmail.com