KETERSEDIAAN DOKUMEN DATA DUKUNG, ALOKASI ANGGARAN, DAN REALISASI PROGRAM PRIORITAS 

BADAN PUBLIK TAHUN 2025


Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih, transparan, dan akuntabel, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda senantiasa berkomitmen memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Sejalan dengan prinsip keterbukaan tersebut, seluruh perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program kerja instansi dikelola secara terbuka dan terdokumentasi dengan tertib.

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda memastikan bahwa seluruh dokumen data dukung pelaksanaan program prioritas, program unggulan, maupun kegiatan pokok fungsi peradilan untuk Tahun Anggaran 2025 tersedia secara lengkap dan valid. Rangkaian dokumen data dukung ini disusun secara komprehensif mencakup siklus hulu-ke-hilir, yang meliputi:

  1. Tahap Perencanaan & Alokasi Anggaran: Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR), Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), serta Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 yang memuat pos alokasi pagu pembiayaan secara rinci.
  2. Tahap Pelaksanaan & Legalitas Kegiatan: Surat Keputusan (SK) Pimpinan tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan, Surat Perintah Tugas (SPT), jadwal implementasi, notula rapat koordinasi, serta presensi/daftar hadir resmi aparatur pelaksana dan peserta kegiatan.
  3. Tahap Capaian Kinerja & Hasil: Laporan pelaksanaan kegiatan, rekapitulasi capaian output kinerja terhadap target yang telah ditetapkan, dokumentasi visual/foto kegiatan, serta integrasi pelaporan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
  4. Tahap Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran: Laporan realisasi penyerapan anggaran riil, kuitansi dan bukti pembayaran sah, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan yang telah diverifikasi dan diaudit sesuai standar perbendaharaan negara.

Mengingat dokumen data dukung pertanggungjawaban tersebut memuat rincian administratif dan perbendaharaan operasional yang sangat tebal serta terikat pada mekanisme tata kearsipan kedinasan, seluruh bundel berkas fisik dan arsip elektronik tersebut diklasifikasikan sebagai Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menjamin bahwa seluruh data dukung ini tersimpan rapi dalam basis data arsip Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan berada dalam kondisi siap akses.

Masyarakat, akademisi, lembaga swadaya, maupun pihak berkepentingan yang memerlukan informasi mendalam, verifikasi data, atau salinan dokumen data dukung lengkap beserta bukti serapan anggarannya dapat mengakses layanan ini dengan mengajukan permohonan resmi. Permohonan dapat disampaikan secara mudah melalui dua kanal resmi:

  1. Layanan Daring: Mengisi formulir permohonan pada menu E-PPID (Permohonan Informasi Online) yang tersedia pada website resmi ini.
  2. Layanan Tatap Muka: Mengunjungi langsung Meja Layanan (Frontdesk) PPID di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada hari dan jam kerja operasional.
     

Setiap permohonan salinan data dukung dan realisasi anggaran akan diproses, diteliti, dan dilayani secara profesional, cepat, dan transparan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik yang berlaku di lingkungan Badan Peradilan.