TATA KELOLA INFORMASI DIKECUALIKAN DAN BANTUAN KEDINASAN

PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA

 

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi peradilan yang berimbang, menjaga kepatuhan hukum, serta menjamin hak pemohon informasi sesuai mandat Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.


1. PENERAPAN PASAL 50 PERKI NO. 1 TAHUN 2021 (PENGECUALIAN SEBAGIAN & PENYIMPANAN TERPISAH)

Dalam mengelola informasi publik yang memuat unsur rahasia atau data yang dikecualikan, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda memberlakukan prinsip kehati-hatian tanpa serta-merta menutup akses atas seluruh dokumen:

Pemberian Informasi Sebagian (Blacking Out / Pengaburan Informasi): 

Apabila suatu dokumen yang dimohonkan memuat informasi terbuka sekaligus materi yang dikecualikan, PPID tidak menolak permohonan secara mutlak.

Pejabat pengelola melakukan penghitaman/pengaburan (blacking out) atau anonimisasi terhadap data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat privat, rekam medis pihak berperkara, nama anak/korban dalam sengketa keluarga, serta catatan musyawarah majelis hakim kemudian menyerahkan salinan dokumen dengan substansi informasi yang bersifat terbuka kepada pemohon.

Pemberian informasi sebagian (blacking out) dan penyimpanan terpisah di Pengadilan Tinggi Agama Samarinda diselenggarakan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan jo. Petunjuk Teknis Pengaburan Identitas (Anonimisasi) Mahkamah Agung RI serta Pasal 50 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

 

Penyimpanan Terpisah & Pengamanan Arsip:

Arsip Fisik: Berkas yang dikecualikan dan arsip perkara privat disimpan pada ruang penyimpanan khusus/kepaniteraan dengan loker terkunci serta penanda klasifikasi terbatas (restricted), terpisah dari meja pelayanan publik.

Arsip Digital: Basis data perkara dan arsip kedinasan elektronik menerapkan pembatasan hak akses berjenjang (role-based permission), sehingga dokumen berkategori rahasia atau dikecualikan hanya dapat dibuka oleh pejabat yang memiliki wewenang sah.
 

 

2. PENYELENGGARAAN BANTUAN KEDINASAN (ADMINISTRATIVE ASSISTANCE)

Berperan sebagai pengadilan tingkat banding pengoordinasi wilayah hukum se-Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menjalankan fungsi bantuan kedinasan secara aktif berpedoman pada SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta Pasal 32 Perki No. 1 Tahun 2021:

 

Penerusan Permohonan ke Satuan Kerja Bawahan (Pengadilan Agama):
Dalam hal pemohon mengajukan permintaan berkas atau data statistik perkara tingkat pertama yang secara faktual dikuasai oleh Pengadilan Agama di daerah seperti PA Samarinda, PA Balikpapan, PA Tenggarong, PA Tanah Grogot, PA Tanjung Redeb, PA Bontang, PA Sangatta, PA Penajam, PA Sendawar, PPID PTA Samarinda tidak membatalkan permohonan.

PPID menerbitkan Surat Dinas Pengantar Penerusan Permohonan secara resmi kepada PPID Pengadilan Agama yang berwenang dalam tempo maksimal 3 (tiga) hari kerja, serta menyerahkan surat pemberitahuan/tembusan resmi kepada pemohon.

 

Koordinasi Lintas Instansi Eksternal:

Apabila materi yang diminta berkaitan dengan data kependudukan, sertifikasi tanah, atau dokumen instansi lain di luar kewenangan yudikatif, petugas PPID memberikan arahan dan memfasilitasi informasi jalur koordinasi dinas menuju badan publik yang berwenang (seperti Disdukcapil, ATR/BPN, atau Kementerian Agama).

 

Layanan Konsultasi & Pengaduan Informasi:

Untuk penelusuran lebih lanjut terkait prosedur pengecualian berkas atau status penerusan bantuan kedinasan, pemohon dapat menghubungi Meja Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PPID Pengadilan Tinggi Agama Samarinda atau mengajukan pemantauan tiket daring melalui portal E-PPID PTA Samarinda.