Menargetkan Pelayanan Optimal, PTA Samarinda Terapkan Jam Kerja Ramadhan 1447H Sesuai SE Mahkamah Agung

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda memberlakukan penyesuaian jam kerja baru bagi seluruh aparatur selama bulan suci Ramadhan.Langkah ini merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan, efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan, serta memberikan keleluasaan bagi aparatur yang menjalankan ibadah puasa tanpa mengesampingkan kewajiban pelayanan.Adapun rincian ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

  • Hari Senin s.d. Kamis:
    • Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 waktu setempat
    • Jam Istirahat: Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat
  • Hari Jumat:
    • Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 waktu setempat
    • Jam Istirahat: Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat

Meskipun terdapat perubahan jadwal, Pimpinan PTA Samarinda menegaskan dan memastikan bahwa produktivitas kerja, pencapaian kinerja, serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda akan tetap berjalan secara optimal dan prima.Seluruh aparatur diimbau untuk mempedomani dan melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kelancaran tugas-tugas kedinasan.