DIP Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/VIII/2022

Ada 4 (empat) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/VIII/2022 yaitu sebagai berikut :

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  3.  Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  4. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan.

1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :

a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :

  • Profil Pengadilan (tugas fungsi dan yuridikasi Pengadilan, struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili, alamat situsdan pos-el Pengadilan, Profil singkat pimpinan Pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK);
  • Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan;
  • Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
  • Agenda sidang pada Pengadilan.

b. Informasi Terkait Hak Masyarakat :

  • Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan;
  • Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik;
  • Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  • Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi;
  • Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
  • Biaya perolehan salinan informasi

c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :

  • Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (nama program dan kegiatan, penanggungjawab, pelaksanan program dan kegiatan serta kontak yang dapat dihubungi, target, jadwal, capaian, DIPA, dokumen negara lainnya, dll);
  • Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  • Ringkasan Laporan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku);
  • Ringkasan daftar aset dan inventaris;
  • Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

d. Informasi Laporan Akses Informasi :

Ringkasan laporan akses informasi (jumlah permohonan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan yang ditolak, alasan penolakan).

e. Informasi Lain :

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi lain yang wajib diumumkan :

  • Informasi tentang Penerimaan Calon Hakim dan Pegawai;
  • Peraturan Mahkamah Agung;
  • Putusan;
  • Laporan Tahunan.

2. Informasi wajib diumumkan secara serta merta

Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik
  • Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi;
  • Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

3. Informasi wajib tersedia setiap saat

 a. Umum

  1. Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan
  2. Informasi lain (tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan setelah dilakukan uji konsekuensi, telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID putusan komisi Informasi dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemohon informasi calon hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi hasil penilaian)
  3. Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :
  • Nomor;
  • Ringkasan Isi Informasi;
  • Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
  • Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
  • Waktu dan tempat pembuatan informasi;
  • Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
  • Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :

  • Informasi dalam register perkara;
  • Data statistik perkara;
  • Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
  • Laporan penggunaan biaya perkara;
  • Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan;
  • Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP

c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :

  • Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya;
  • Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik;
  • Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disipin yang dijatuhkan;
  • Inisial nama dan unit/satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.

d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :

  • Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
  • Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik;
  • Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan;
  • Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan
  • Hasil penelitian yang dilakukan;
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :

  • Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
  • Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
  • Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
  • Data statistik kepegawaian;
  • Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
  • Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  • Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia;
  • Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

4. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan

a. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang menurut PPID atau atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi dianggap sebagai :

  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon  dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan  kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
  • Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan;
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan 18 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

b. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah :

  • Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  • Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  • Sasaran kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  • Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  • Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  • Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
  • Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;
  • Berita acara sidang dan alat bukti.

c. Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan dilakukan oleh PPID di lingkungan Mahkamah Agung.

d. Pengecualian terhadap sebagian Informasi dalam suatu salinan Informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi tersebut.

e. Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat diakses setiap orang.

f. Jangka waktu pengecualian Informasi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. PPID menetapkan informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.

h. Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan, Informasi tersebut menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.

 DASAR HUKUM :SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN
Scroll to Top