Informasi Di Kecualikan

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

dan Sesuai Standar Perki 1 Tahun 2021

Informasi yang Dikecualikan
1Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
 a.Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
 bInformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat  mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
 cInformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
 dInformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
 eInformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
 fInformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
 gInformasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
 hInformasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
 iMemorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan;
 jInformasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
2Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.
3Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
 aInformasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
 bIdentitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
 cSasaran Kerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
 dIdentitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
 eIdentitas Hakim dan Aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
 fCatatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
 gInformasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu 
Scroll to Top