Aksesbilitas untuk Penyandang Tuna Rungu

Penyediaan Alat Bantu Dengar untuk Masyarakat

Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang inklusif dan mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyediakan alat bantu dengar (hearing amplifier) bagi masyarakat dengan keterbatasan pendengaran.

Alat bantu dengar ini difungsikan sebagai sarana aksesibilitas agar masyarakat, khususnya penyandang disabilitas rungu, dapat tetap memperoleh pelayanan hukum dan keadilan secara optimal. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan tidak ada hambatan dalam komunikasi maupun penerimaan informasi selama proses pelayanan di lingkungan peradilan.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan ini. Alat bantu dengar tersedia di kantor PTA Samarinda dan dapat digunakan secara langsung oleh pengguna yang membutuhkan.

Langkah ini merupakan wujud komitmen kami dalam menciptakan pelayanan publik yang ramah disabilitas, serta mendukung terwujudnya peradilan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi semua.

Scroll to Top